Hakim ICC yang Putuskan Tangkap Netanyahu Kena Sanksi Amerika

15 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 06 Jun 2025 13:25 WIB

Amerika Serikat pada hari Kamis menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di Mahkamah Pidana Internasional. Amerika Serikat pada hari Kamis menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di Mahkamah Pidana Internasional. (REUTERS/Kevin Mohatt)

Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat pada Kamis (5/6) menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di Mahkamah Pidana Internasional. Salah satu alasan pemberian sanksi karena terlibat mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Keempat hakim --yang semuanya perempuan-- akan dilarang masuk ke Amerika Serikat dan semua properti atau kepentingan lain mereka di negara tersebut akan diblokir.

Biasanya AS menjatuhkan sanksi ini pada pembuat kebijakan dari negara musuh. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amerika Serikat akan mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk melindungi kedaulatan kami, kedaulatan Israel, dan sekutu AS lainnya dari tindakan tidak sah oleh ICC," kata Menteri Luar Negeri Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.

"Saya menyerukan kepada negara-negara yang masih mendukung ICC, yang kebebasannya sering dibeli dengan mengorbankan Amerika, untuk melawan serangan memalukan ini terhadap negara kami dan Israel," kata Rubio.

Dua hakim yaitu Beti Hohler dari Slovenia dan Reine Alapini-Gansou dari Benin, ikut dalam proses pengadilan yang memutuskan surat perintah penangkapan Netanyahu yang dikeluarkan pada November lalu.

Saat itu ICC menyatakan ada "alasan yang wajar" meminta pertanggungjawaban pidana Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas tindakan yang mencakup kejahatan perang.

Tindakan Israel yang disoroti adalah kelaparan sebagai metode perang dalam serangan besar-besaran di Gaza. 

Dua hakim lainnya, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru dan Solomy Balungi Bossa dari Uganda, ikut dalam proses pengadilan yang memberikan otorisasi penyelidikan atas tuduhan pasukan AS melakukan kejahatan perang selama perang di Afghanistan.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional.

Namun hampir semua sekutu Amerika Serikat seperti Jepang dan Korea Selatan, sebagian besar Amerika Latin dan sebagian besar Afrika terikat dalam undang-undang tersebut dan secara teori diharuskan menangkap tersangka jika mendarat di wilayah mereka.

(afp/vws)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |