Hogi Minaya Lega Kasusnya Disetop, Buka Lembaran Baru Kehidupan

3 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Hogi Minaya (43) merasa lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan perkara yang membuatnya jadi tersangka karena membela istrinya dari jambret.

"Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," kata Hogi ditemui di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat (30/1) malam.

Hogi setelah ini berniat membuka lembaran baru dalam hidupnya. Sederhana, yakni melakoni kehidupan normal seperti atau sebelum ia terseret proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala," ujarnya.

Tak lupa, Hogi mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang selama ini mendukungnya, mengawal perkaranya hingga tuntas.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih pada teman-teman media yang ada di sini, yang warganet di Indonesia, terutama Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan juga Pak Kapolresta Sleman, dan juga Bapak Kajari Sleman," ujar Hogi.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih. Dan juga saya mengucapkan banyak terima kasih pada orang tua kami, orang tua saya, orang tua istri saya karena telah mendukung, support kita berdua, sama teman-teman yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu," sambungnya.

Sementara itu, istri Hogi, Arsita mengucap syukur kasus yang menjerat suaminya sudah usai. Tak muluk-muluk, bagi dia, bisa menjalani kehidupan seperti sedia kala sudah cukup membahagiakan.

"Pokoknya menurut kami ini udah alhamdulillah udah selesai sampai di sini, ini udah alhamdulillah sekali, alhamdulillah wa syukurillah udah selesai," kata Arsita.

Berkaca dari kasus suaminya, Arsita turut menaruh asa bahwa penegakan hukum di negaranya bisa berlaku adil sebagaimana bunyi sila ke-5 dalam Pancasila.

"Harapannya ya semoga semuanya dapat keadilan sesuai sila kelima ya, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, udah gitu aja," pungkasnya.

Pengacara Hogi, Teguh Sri Raharjo menyebut pihaknya telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi kliennya yang diterbitkan Kejari Sleman.

Isi surat ini menyangkut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin yang meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," katanya.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Terbaru, Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka pihaknya selaku penuntut umum memproses SKP2 bagi Hogi Minaya.

SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan tanggal 29 Januari 2026.

"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Bambang di kantornya, Sleman, Jumat (30/1) petang.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi," sambungnya.

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |