idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November

6 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

It looks like this message is in Indonesian
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara mengenai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace).

Dalam siaran pers mereka, Rabu (5/8), idEA menyatakan menghormati keputusan tersebut. Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, keempat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan.

Empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persiapan itu mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses
bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.

"Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tulis idEA.

Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA itu disebut akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.

Berbagai persiapan yang telah dilakukan disebut tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali.

idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga.

Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif.

"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," tulis idEA.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam
Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1
November 2026.

DJP menyatakan penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dengan adanya penundaan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan
kembali.

Lalu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

(dhz/pta)

Read Entire Article
| | | |