Intip Perjanjian Prabowo-Trump, Produk AS Tak Perlu Label Halal?

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat (AS) memuat ketentuan yang memungkinkan sejumlah produk asal Negeri Paman Sam masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi dan label halal.

Ketentuan ini tercantum dalam dokumen perjanjian yang mengatur pengecualian untuk beberapa jenis produk manufaktur serta komoditas tertentu dari persyaratan halal.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat, Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal," demikian bunyi ketentuan Pasal 2.9 Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS yang dirilis Kamis (19/2) waktu AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, pengecualian sertifikasi halal berlaku terutama untuk produk manufaktur seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang nonpangan lainnya. Indonesia juga disebut tidak akan memberlakukan kewajiban sertifikasi atau pelabelan bagi produk non-halal asal AS.

"Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi," tulis dokumen perjanjian tersebut.

Perjanjian juga mengatur bahwa lembaga sertifikasi halal dari AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia dapat langsung menerbitkan sertifikasi halal untuk produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan.

Pemerintah Indonesia disebut akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari AS serta mempercepat proses persetujuannya.

Selain produk manufaktur, ketentuan terkait halal juga mencakup produk pangan dan pertanian. Dalam Pasal 2.22, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan dari AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

"Indonesia harus menerima praktik penyembelihan Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC," demikian bunyi ketentuan dalam dokumen tersebut.

Dokumen itu juga menyebut produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Wadah atau bahan yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian juga tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Ketentuan lainnya mengatur perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian halal ke Indonesia tidak wajib mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi halal bagi karyawannya.

Indonesia juga tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal khusus untuk mengawasi operasional perusahaan.

Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk impor asal AS. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan untuk produk makanan dan minuman.

"Tidak (berlaku untuk semua produk). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," kata Haryo dalam keterangan resmi, Minggu (22/2).

Ia menambahkan makanan dan minuman yang mengandung unsur non-halal tetap wajib mencantumkan keterangan non-halal guna melindungi konsumen dalam negeri.

Sementara produk manufaktur seperti kosmetik dan alat kesehatan yang dikecualikan dari sertifikasi halal tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu produk, serta ketentuan informasi kandungan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menyatakan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus standar perlindungan konsumen yang berlaku di dalam negeri.

Perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS ditandatangani pada Kamis (19/2) dan menjadi bagian dari penguatan hubungan dagang kedua negara.

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

Perjanjian kerja sama dagang resiprokal tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada Kamis (19/2) di Washington, D.C.. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Lembaga tersebut mengatakan sehubungan dengan itu, isu yang berkembang di ruang publik bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

[Gambas:Video CNN]

(del/ins)

Read Entire Article
| | | |