Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 07 Nov 2025 11:46 WIB

Polda Metro Jaya belum menahan Roy Suryo cs yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan akan segera dilakukan. Roy Suryo saat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan keputusan penahanan terhadap Roy Suryo cs akan diputuskan setelah mereka diperiksa sebagai tersangka.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kendati demikian, Iman belum mengungkap kapan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs akan dilakukan oleh penyidik.

"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(dis/har)

Read Entire Article
| | | |