CNN Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025 10:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Catat jadwalnya.
Program ini akan berlangsung dalam dua tahap, sehingga dapat memberikan kesempatan untuk wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
"Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur," tulis Bapenda Jatim di Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
Melansir Detik, kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak. Berikut jadwalnya:
Tahap 1
Program pemutihan tahap pertama digelar mulai Juli hingga September 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Pada tahap ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan untuk membayar pajak tanpa dikenai denda.
Tahap 2
Sementara itu, tahap kedua bakal berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Pemutihan tahap dua ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Warga akan kembali diberikan kesempatan melunasi pajak kendaraan dengan pembebasan denda administrasi, sebagai bentuk keringanan dan stimulus dari pemerintah daerah.
Program ini merupakan agenda rutin yang digelar Pemprov Jatim setiap tahun. Program pemutihan pajak ini biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Selain memberi keringanan pembayaran pajak, program ini juga menjadi upaya Pemprov Jatim meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak secara lebih humanis.
Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK Drive Thru (Foto: CNN Indonesia/Daffa Damanik)
(dmi/dmi)