Jemaah Haji RI Bebas Bawa Pulang Emas-Air Zamzam Tanpa Kena Bea Masuk

1 day ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 21:10 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal ketentuan membawa emas dan air zamzam bagi jemaah haji asal Indonesia yang pulang dari Tanah Suci. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal ketentuan membawa emas dan air zamzam bagi jemaah haji asal Indonesia yang pulang dari Tanah Suci. Ilustrasi. (AFP/MOHAMMED AL-SHAIKH).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal ketentuan membawa emas dan air zamzam bagi jemaah haji asal Indonesia yang pulang dari Tanah Suci.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menegaskan pihaknya membebaskan bawaan jemaah haji reguler tanpa batasan biaya. Asalkan, apa yang dibawa pulang ke Indonesia merupakan barang pribadi.

"Berkaitan dengan ini (aturan membawa emas dan zamzam dari Tanah Suci) dapat kami sampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk (jemaah haji) reguler ya seluruhnya (bebas bea masuk dan pajak). Kalau untuk yang (jemaah haji) khusus (maksimal) US$2.500, sepanjang itu merupakan barang pribadi," tegas Chairul.

Bagi barang bawaan jemaah haji khusus yang melebihi nilai freight on board (FOB) akan dipungut bea masuk 10 persen. Ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku sesuai ketentuan, tetapi pajak penghasilan (PPh)-nya dikecualikan.

DJBC juga menetapkan rumus khusus untuk barang-barang yang dibawa jemaah haji, tapi ternyata bukan milik pribadi. Kemenkeu bakal mematok tarif bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan berlaku, dan pajak penghasilan (PPh) 5 persen.

Kementerian Keuangan menyebut tarif PPh akan dikalikan dua jika tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Chairul lalu menegaskan ulang bahwa ketentuan mengenai jumlah air zamzam yang boleh dibawa jemaah tidak diatur dalam PMK 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," jelas anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.

"Berkaitan dengan air zamzam, untuk jumlah (yang bisa dibawa pulang), PMK ini (Nomor 34 Tahun 2025) tidak mengatur. Berkaitan dengan air zamzam, mungkin lebih tepat kepada kesepakatan antar-kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut, kira-kira jumlahnya berapa dan lain-lain," tutup Chairul.

Aturan baru terkait barang bawaan penumpang itu akan resmi berlaku pada 6 Juni 2025. Beleid ini merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
| | | |