Jakarta, CNN Indonesia --
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi santai laporan polisi yang dibuat oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, sekaligus saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi menghormati langkah hukum yang ditempuh Faizal tersebut.
"Terkait dengan pelaporan itu, yang pertama kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara dan kami KPK juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, akan secara profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi memastikan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret Faizal sebagai saksi telah dilakukan sesuai prosedur berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Di sisi lain, KPK sebagai badan publik tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi kami lakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel, sehingga kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara," ucap dia.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK, tapi juga agar masyarakat bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," sambungnya.
Budi lantas menjelaskan alasan memeriksa Faizal sebagai saksi pada hakikatnya adalah untuk membantu atau memperlancar proses penyidikan.
Setiap keterangan atau informasi yang diberikan, terang Budi, akan membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh.
"Kemudian dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, materi pemeriksaannya adalah terkait dengan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam perkara dan tidak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, di mana perkara ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan," ucap Budi.
"Kemudian terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," tandasnya.
Laporan polisi yang dibuat Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan Budi atas dugaan pencemaran nama baik.
Faizal Assegaf dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai pada 7 April 2026. Selain dia, KPK juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen BerCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google


















































