Jakarta, CNN Indonesia --
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo tak ambil pusing dengan langkah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf yang melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Budi meyakini Dewas akan bertindak objektif melihat perkara yang dilaporkan tersebut.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami tentu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan penyidik saat ini masih fokus untuk menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret Faizal sebagai saksi.
"Yang ini tentunya berkaitan dengan pemeriksaan soal pengurusan cukai," kata Budi.
Sebelumnya, pada hari ini, Faizal dengan didampingi pengacaranya dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners melaporkan Budi ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas KPK RI dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, untuk itu kami sampaikan: memberitahukan laporan pengaduan secara resmi kepada ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK RI," dikutip dari surat laporan yang sudah diparaf petugas KPK, Jakarta, Rabu (15/4).
Faizal memohon Dewas KPK untuk memanggil Budi Prasetyo untuk melakukan telaah etik atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelum ini, Faizal juga sudah melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat diperiksa sebagai saksi 7 April lalu, KPK mendalami dugaan Faizal menerima barang dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Ditjen Bea dan Cukai. Faizal disebut mengakui penerimaan tersebut saat diperiksa penyidik.
Pemeriksaan terhadap Faizal untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditahan terkait kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen BerCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google


















































