Kadis Perkim Taput Sumut Diduga Korupsi Proyek LPJU Rp4,8 Miliar

3 hours ago 13

Medan, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), berinisial BG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.

BG diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.

Kajari Taput, Dedy Frits Rajagukguk mengatakan kasus yang menjerat BG terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis Perkim Taput pada 2020. Tak hanya BG, penyidik juga menahan pelaksana pengerjaan proyek berinisial WL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek LPJU dan lampu taman di Dinas Perkim Taput yang pendanaannya bersumber dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Dedy kepada wartawan, Sabtu (7/2).

Dedy menjelaskan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13,6 miliar yang dibagi ke dalam 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 paket pekerjaan LPJU dan 58 paket pekerjaan lampu taman.

Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), BG diduga menyusun dan menetapkan rencana anggaran dengan nilai per paket di bawah Rp200 juta. Langkah itu dilakukan untuk menghindari proses lelang atau tender.

"Dalam tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), BG meminta WL melakukan mark up dengan menambah nilai item pekerjaan. BG juga memerintahkan WL mencari dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai pelaksana proyek," ujar Dedy.

Tak hanya itu, kata Dedy, atas perintah BG pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput disebut tidak menjalankan tahapan pengadaan secara semestinya. Mulai dari undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi penawaran, hingga klarifikasi dan negosiasi teknis serta survei penyedia tidak dilakukan.

Dalam pengerjaan proyek itu, WL melaksanakan 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Dia melakukan subkontrak (dengan pihak lain) untuk pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 akibat perbuatan BG dan WL negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.858.953.437," katanya.

Dedy menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.

(fra/fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |