CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2025 21:36 WIB
Ilustrasi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi Baznas(Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai mendapati dua alat bukti yang cukup.
"Kejagung hari ini menetapkan mantan Kajari Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P [tersangka] yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan transaksi penanganan perkara perkara kasus korupsi Baznas.
Berbekal laporan masyarakat itu, kata dia, tim pengawas Kejagung langsung melakukan penyelidikan dan mendapati indikasi adanya suap terhadap Padeli.
"Didalami oleh kepengawasan ternyata cukup bukti dan segera dilimpahkan ke Pidsus karena intel maupun pengawasan tidak bisa menangani secara. Pidsus yang mempunyai kewenangan," imbuhnya
Selain Padeli, Anang menyebut Kejagung turut menetapkan pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka. Dalam proses pengurusan perkara ini, Padeli dan SL menerima suap hingga Rp840 juta.
"Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL," katanya.
(tfq/dal)

















































