Kapolri Bicara soal Dugaan Pidana IUP Tambang di Raja Ampat

22 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jajarannya tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.

Sigit mengatakan Polri menggandeng kementerian dan lembaga terkait pertambangan selama pendalaman dugaan pelanggaran itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," ujarnya kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).

Sigit menjelaskan Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP tersebut.

"Iya (melakukan penyelidikan)," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengaku sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP di kawasan Raja Ampat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.

"Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki)," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/6).

Nunung menjelaskan proses penyelidikan itu dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana. Ia menyebut salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan yakni soal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.

"Makanya, ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Pras.

(tfq/wis)

Read Entire Article
| | | |