Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Enov Puji Wijanarko diduga turut menerima uang suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo (Grup).
Dugaan tersebut dicantumkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam surat dakwaan tiga orang terdakwa dari Blueray Cargo (Grup) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Tiga terdakwa dimaksud ialah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendakwa John Field dan kawan-kawan menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Diduga Rizal menerima total Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya diduga Enov Puji Wijanarko.
Rizal, Sisprian dan Orlando sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan akan dituntut dalam berkas terpisah.
"Pemberian tersebut dimaksudkan agar pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Berikut rincian penerimaan suap dan fasilitas dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Pada bulan Juli 2025 bertempat di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Terdakwa I [John Field] menyerahkan uang dengan total sebesar Rp8.200.000.000,00 kepada Orlando Hamonangan Sianipar.
Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000,00, Sisprian Subiaksono Rp1.000.000.000,00 dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp450.000.000,00.
Pada bulan Agustus 2025 bertempat di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Terdakwa I menyerahkan uang dengan total sebesar Rp.8.958.190.000,00. Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar, dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Wijanarko.
Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000,00, Sisprian Subiaksono sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp600.000.000,00.
Pada bulan September 2025 bertempat di Restoran So;Bar Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Terdakwa I menyerahkan uang dengan total sebesar Rp8.593.728.000,00 kepada Orlando Hamonangan Sianipar.
Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000,00, Sisprian Subiaksono sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp600.000.000,00.
Pada bulan Oktober 2025, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II (Dedy Kurniawan) dan Terdakwa III (Andri) menyerahkan uang dengan total sebesar Rp8.788.517.000,00, di mana sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar di Restoran So;Bar Mal of Indonesia, dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Wijanarko di Jin Resto Japanese Artha Gading, Jakarta Utara.
Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000,00, Sisprian Subiaksono sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp600.000.000,00.
Pada tanggal 1 Desember 2025, Terdakwa I melalui Terdakwa II dan Terdakwa III menyerahkan uang dengan total sebesar Rp8.849.726.000,00. Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar melalui Antonius Sidauruk di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Enov Puji Wijanarko di Jin Resto Japanese Artha Gading.
Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000,00, Sisprian Subiaksono sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp600.000.000,00.
Pada tanggal 3 Januari 2026, Terdakwa I melalui Terdakwa II dan Terdakwa III menyerahkan uang dengan total sebesar Rp8.932.928.000,00. Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar melalui Antonius Sidauruk di Hotel Prama Sanur Beach Bali, Denpasar Selatan, Denpasar, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Enov Puji Wijanarko di Jin Resto Japanese Artha Gading.
Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000,00, Sisprian Subiaksono sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp600.000.000,00.
Pada tanggal 29 Januari 2026, Terdakwa I melalui Terdakwa II menyerahkan uang dengan total sebesar Rp8.978.850.000,00. Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar melalui Antonius Sidauruk di Lobby Mal of Indonesia, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Enov Puji Wijanarko di Jin Resto Japanese Artha Gading.
Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000,00, Sisprian Subiaksono sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Orlando Hamonangan Sianipar sebesar Rp600.000.000,00.
Pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp1.845.000.000,00.
Rinciannya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando Hamonangan Sianipar dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google


















































