Kata-kata Kapolri soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku marah atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa anak inisial AT (14) hingga tewas.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Sigit kepada wartawan, Senin (23/2).

Sigit pun memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas aksi penganiayaan tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ucap dia.

Lebih lanjut, Sigit turut menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut.

"Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |