Jakarta, CNN Indonesia --
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon berhasil mengidentifikasi sejumlah 144 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Selanjutnya, KBRI menyatakan akan mengupayakan pemulangan mereka kembali ke Indonesia.
"KBRI Yangon telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka," demikian keterangan tertulis KBRI Yangon, Sabtu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lebih dari seratus WNI itu terbagi menjadi 54 orang yang sudah berada di area aman di luar pusat aktivitas daring ilegal, serta masing-masing 45 WNI di Gate 25 dan Gate UK999.
Dua lokasi itu diketahui sebagai sentra aktivitas daring ilegal atau kawasan jaringan scammer di Myawaddy.
Selain itu, didapati pula adanya 58 WNI lain di lokasi keempat yang masih belum memberikan data identitas dan dokumen perjalanan mereka.
KBRI Yangon masih melakukan pendekatan persuasif supaya mereka segera menyerahkan data tersebut.
Menurut KBRI Yangon, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memindahkan 90 WNI yang masih berada di sentra aktivitas ilegal ke lokasi aman. Selain itu, KBRI Yangon juga mengupayakan serta untuk penerbitan izin keluar untuk seluruh 144 WNI.
"Setelah izin diperoleh, proses pemindahan para WNI akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy-Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk pemrosesan izin masuk ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia," kata KBRI Yangon.
SPLP untuk pulang ke Indonesia
KBRI Yangon juga memastikan bahwa para WNI yang tidak memiliki paspor akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mendukung proses pemulangan mereka.
Demi memastikan kelancaran proses pemulangan, KBRI Yangon memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan otoritas terkait.
"Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil," demikian KBRI Yangon.
Sebelumnya, Kemenlu RI menyatakan mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan pelaku WNI terjadi sejak 2020. Dalam catatan tersebut, bahkan ada kasus yang pelakunya beraksi sampai ke Afrika Selatan.
Menurut Judha Nugraha selaku Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI pada 20 Oktober 2025, tidak semua dari 10.000 kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO. Dari catatan itu ada pula yang diduga secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring di kawasan perbatasan Myanmar dan Thailand itu.
"Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO," kata Judha kala itu.
(antara/kid)


















































