Kecelakaan Maut Bus Nakes Jember di Bromo, Ingat Pentingnya Seat Belt

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9), mengingatkan kita mengenai pentingnya sabuk pengaman pada penumpang.

Djoko Setijowarno,Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyampaikan seat belt atau sabuk pengaman dirasa penting untuk menghindari cedera penumpang saat terjadi kecelakaan pada bus umum.

"Kewajiban menggunakan seat belt untuk penumpang bus jarak jauh harus digemakan lagi. Untuk mengurangi tingkat kefatalan jika terjadi kecelakaan," kata Djoko melalui pesan singkat, Senin (15/9).

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menyebutkan jumlah penumpang di bus tersebut berjumlah 52 orang, dan delapan orang di antaranya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, bus melewati jalan menurun dan menikung.Diduga rem bus mengalami gagal fungsi hingga akhirnya menabrak pembatas jalan atau guardrail pada sisi kanan jalan serta menabrak sepeda motor di sisi kiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko melanjutkan sudah sepatutnya pemerintah berbenah dan melakukan pengawasan secara jelas, menyusul berbagai kasus kecelakaan angkutan massal dan niaga yang terjadi saat ini.

Ia juga meminta agar anggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak dipangkas agar mereka mampu membuat pengawasan yang lebih ketat, baik soal kewajiban memakai sabuk pengaman penumpang dan kondisi kelaikan bus guna mencegah rem blong sebagai penyebab celaka.

"Kalau anggaran tidak dipangkas, ada operasi rutin memeriksa bus wisata.Pengawasan di lapangan tidak maksimal, karena tidak ada anggaran," ucap dia.

Selain itu ia mengatakan Sistem Management Keselamatan (SMK) angkutan umum di Tanah Air hingga kini belum tuntas.

"Selain itu ada program SMK yang belum tuntas, juga perlu anggaran," katanya.

Aturan bus wajib sabuk pengaman

Secara terpisah, pemerintah pernah menekankan jika sabuk pengaman adalah alat keselamatan wajib yang harus tersedia dan digunakan selama perjalanan. Ini tak hanya berlaku buat mobil penumpang, melainkan wajib bakal bus.

Penggunaan sabuk pengaman dinilai dapat menahan penumpang agar tak terlempar dari kursi saat kecelakaan terjadi. Dengan begitu risiko cidera fatal bisa ditekan.

"Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan," demikian mengutip detik dari siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 2024 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu Hendro Sugiatno menyampaikan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 2 ayat (1) tertuang setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Hendro.

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing juga diminta agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.

Sabuk keselamatan harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada bus.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |