CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 09:39 WIB
Penekenan perjanjian pendahuluan alias nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan dan Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12). (CNN Indonesia/Nattasya Amani)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan dan Pemprov DKI mempersiapkan pelaksanaan penerapan hukuman pidana kerja sosial di Jakarta.
Hal tersebut diejawantahkan lewat penekenan perjanjian pendahuluan alias nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan dan Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12).
Penekenan MoU itu dilakukan Gubernur DKi Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Patris Yusrian Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menjelaskan jika ini merupakan implementasi pendidikan sosial dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku Januari 2026 mendatang.
"Hari ini kami Jampidum, atas nama pimpinan, menyaksikan penandatangan MoU antara Gubernur DKI Jakarta dengan Pak Kajati, Pak Patris hari ini. Dan juga perjanjian kerjasama antara Bupati Wali Kota se-Jakarta dengan Kajari se-Jakarta," ujar Asep, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12).
Asep mengatakan DKI Jakarta merupakan provinsi ke-29 di Indonesia yang siap bekerja sama dalam penerapan pelaksanaan hukum pidana kerja sosial tersebut.
Ia menambahkan kejaksaan akan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dengan pemerintah daerah.
"Bentuknya nanti Pak Kajati sama Gubernur akan merumuskan, kira-kira di Jakarta butuhnya apa. Tadi Pak Gubernur menyampaikan kepada kami, kami banyak membutuhkan misalnya pasukan kuning yang akan membantu pembersihan Jakarta," kata Asep.
Pada kesempatan yang sama, Pramono menilai penerapan sanksi kerja sosial dinilai bermanfaat bagi DKI Jakarta.
"Sebagai Gubernur Jakarta, saya sungguh sangat berterima kasih dengan nota kesepakatan ini karena sangat bermanfaat bagi Jakarta," ujar Pramono.
(nat/kid)

















































