Kemenhut Cabut Izin Tambang di Kawasan Hutan Pulau Wawonii

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah menyebut pencabutan izin itu juga sejalan dengan putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) nomor 403 K/TUN/TF/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi warga Pulau Wawonii terkait gugatan pembatalan dan pencabutan PPKH milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada 7 Oktober 2024.

"Pencabutan PPKH di Pulau Wawoni itu bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com ke pihak Kemenhut, Selasa (17/6).

Ade menjelaskan proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.

Ia menyebut persetujuan penggunaan kawasan hutan baru akan diberikan setelah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Setelahnya pihak terkait harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari kepala daerah. Selain itu, diperlukan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

"Jika seluruh syarat itu terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut persetujuan dari Kemenhut juga disertai dengan kewajiban teknis berupa penataan batas lokasi kegiatan serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Ia mengatakan pemegang izin juga wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.

Selain itu, Ade mengatakan mereka juga wajib melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

"Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku," jelasnya.

Di sisi lain, Ade menilai aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii juga merupakan bentuk kontrol publik yang sah. Terlebih apabila nantinya ditemukan pelanggaran batas wilayah, izin yang tidak lengkap atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Oleh karenanya, ia mendorong masyarakat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Direktorat Jenderal Gakkum atau dari Kepolisian dan Kejaksaan yang juga tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

"Dengan pencabutan ini, Kemenhut menegaskan komitmen untuk melindungi kawasan hutan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan perizinan yang akuntabel dan berbasis hukum," tuturnya.

"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional," imbuhnya.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |