Kemenimipas Luncurkan Pedoman Renstra Hingga Tingkat Unit Kerja

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam rangka menjawab tantangan transisi kelembagaan pasca restrukturisasi serta tuntutan integrasi kebijakan nasional yang semakin kompleks, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meluncurkan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) hingga tingkat unit kerja, Minggu (9/11).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia menegaskan, Pedoman Renstra merupakan respons atas belum tersedianya panduan teknis yang komprehensif.

Menurutnya, panduan Renstra inilah yang akan menjabarkan secara operasional arah kebijakan yang konsisten mulai dari tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis (UPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa pedoman yang aplikatif, kata Asep, pelaksanaan Renstra berpotensi mengalami ketidakselarasan, interpretasi yang berbeda-beda, serta lemahnya pengukuran kinerja di lapangan.

"Pedoman Renstra ini menjadi semakin mendesak setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan integrasi substansi baru dalam Renstra, seperti manajemen risiko, optimalisasi pendanaan non-APBN melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan pengendalian serta evaluasi berkelanjutan," ujar Asep dikutip Senin (10/11).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ibnu Ismoyo mengatakan, Pedoman Renstra bukan sekadar dokumen administratif.

Menurut Ibnu, pedoman tersebut merupakan instrumen strategis dalam menjamin arah kebijakan kementerian dapat diterjemahkan secara operasional di seluruh satuan kerja Kemenimipas.

"Pedoman Renstra ini akan memperkuat konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Renstra dalam pelaksanaan dan penjabarannya hingga ke wilayah, sekaligus menjadi fondasi bagi transformasi kelembagaan yang berkelanjutan," kata Ibnu.

Sementara Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Hendra Wahanu Prabandani, dalam sesi konsultasi strategis menyatakan bahwa Pedoman Renstra Kemenimipas merupakan inovasi vital.

Pedoman tersebut telah mendapat dukungan penuh dari Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas. Ia turut berkomitmen mendampingi proses harmonisasi Renstra Kemenimipas agar selaras dengan arah pembangunan nasional.

"Bappenas mendukung penuh dan bersedia menjadi fasilitator dalam menjaga konsistensi Renstra Kementerian hingga penerjemahan ke satuan kerja," tegas Hendra.

Adapun Pedoman Renstra Kemenimipas dilengkapi dengan Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L). Instrumen tersebut dirancang untuk memastikan keterukuran kinerja dan sinkronisasi perencanaan tahunan.

Selain itu, Pedoman Renstra tersebut membuka ruang bagi inovasi pendanaan melalui skema KPBU. Pedoman tersebut juga mendorong fleksibilitas kebijakan terhadap isu-isu strategis seperti arus migrasi global, overcrowding, dan pelindungan HAM.

Kemenimipas sebagai bagian dari Pemerintahan Kabinet Merah Putih turut memegang peran sentral dalam mendukung Asta Cita terutama pada program reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta narkotika.

Melalui pedoman Renstra ini, Kemenimipas terus berupaya memperkuat kontribusinya terhadap pelayanan publik yang PRIMA, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan. Kemenimipas juga berkomitmen menjamin transparansi, kepastian hukum, dan pendekatan yang humanis.

Peluncuran Pedoman Renstra dalam hal ini dikemas melalui kampanye komunikasi strategis bertagar #RenstraBergerak dan #UnitKerjaTerkoneksi. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif bahwa setiap unit kerja adalah simpul strategis pembangunan nasional.

Kemenimipas juga akan melaksanakan sosialisasi berkelanjutan melalui workshop, modul pelatihan digital, dan publikasi di media internal maupun eksternal.

Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyusun rencana, tetapi menggerakkan seluruh jajaran menuju tata kelola yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan.

(inh)

Read Entire Article
| | | |