Kemenperin Siapkan Insentif Khusus PHEV, Termasuk Pelat Nomor Biru

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 20:00 WIB

Menurut Kemenperin ada dua wacana insentif untuk mobil PHEV, kebijakan fiskal di bawah mobil listrik dan pelat nomor lis biru. Menurut Kemenperin ada dua wacana insentif untuk mobil PHEV, kebijakan fiskal di bawah mobil listrik dan pelat nomor lis biru. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan pemberian insentif baru khusus buat mobil berteknologi plug in hybrid electric vehicle (PHEV) di Indonesia.

AP Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin menjelaskan ada dua insentif yang ingin diberikan, tetapi posisinya masih dalam kajian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama terkait kebijakan fiskal baru yang diharapkan mampu menurunkan harga jual mobil PHEV di Tanah Air.

Menurutnya skema kebijakan itu skemanya bisa jadi berbeda dari pemberian insentif mobil hybrid biasa yang kini dijalankan pemerintah yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Februari 2025 dan langsung berlaku sejak saat itu.

"Ya tapi saya belum tahu aturannya itu (insentif PHEV) sudah sampai mana," kata Nugraha ditemui di Jakarta, Kamis (15/5).

Menurutnya, calon kebijakan fiskal baru itu berpotensi memberikan insentif lebih besar bagi mobil PHEV dibandingkan mobil hybrid biasa, namun tetap lebih sedikit dibandingkan mobil listrik berbasis baterai.

"Tetap ada insentif in between antara hybrid dan BEV. Posisi akan seperti itu, lebih rendah dari BEV, tapi lebih tinggi dari hybrid. Info akan seperti itu arahnya," kata dia.

Soal insentif kedua, ia menerangkan berupa kebijakan nonfiskal. Menurutnya mobil PHEV diusulkan untuk memperoleh pelat nomor lis biru seperti mobil listrik murni. Hanya saja usulan tersebut dikatakan masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki payung hukum yang resmi.

Mobil listrik yang dapat dikenali melalui penggunaan pelat nomor lis biru dipahami memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya bebas aturan lalu lintas ganjil genap.

"Dan yang saya dengar PHEV ada kemungkinan sedang diupayakan mendapat pelat biru. Tapi kalau PHEV semua dikasih pelat biru juga enggak ngefek (terhadap kemacetan), jadi ramai juga jalanan, nah pertimbangan seperti itu," ungkapnya.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |