Kemnaker Siapkan Edaran Berisi Ancam Sanksi ke Perusahaan Tahan Ijazah

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 14:10 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya dengan alasan apa pun. Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya dengan alasan apa pun. ( CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya dengan alasan apa pun.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan surat akan dikeluarkan Selasa (20/5) besok.

"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan surat edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," kata Noel, Senin (19/5) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noel mengatakan kementeriannya kini memang tengah fokus menangani isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkannya kembali.

Menurut Noel, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.

"Praktik bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel mengatakan surat edaran ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya," kata Wamenaker.

"Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," tambah dia.

Ia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.

"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," jelas Noel.

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)

Read Entire Article
| | | |