Ketua Ormas di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan 14 Kontainer

19 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 10 Jun 2025 11:21 WIB

Ketua Ormas Lang Laut Kota Batam inisial MG ditangkap Polisi dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Ilustrasi. Ketua Ormas di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan 14 Kontainer. (iStockphoto/LukaTDB).

Batam, CNN Indonesia --

Ketua Ormas Lang Laut Kota Batam inisial MG ditangkap Polisi dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Senin (9/6). Akibat kasus melakukan tindak pidana penggelapan 14 kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kita berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah," Kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, dalam keterangannya diterima CNNIndonesia.com Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan, kasus ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

"Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban," ujarnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

(arp/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |