Komentar Khofifah Soal Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Rp49-57 Juta

3 hours ago 4

Surabaya, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak soal tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim yang nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang.

"Sampean niki tanya tunjangan opo (anda ini tanya tunjangan apa)? Dewan yo dewan lah rek," kata Khofifah, Surabaya, Rabu (10/9).

Padahal tunjangan itu disahkan sendiri oleh Khofifah melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan yang disahkan Khofifah pada 20 Januari 2023 itu, diatur tunjangan perumahan untuk anggota DPR masing-masing adalah Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang.

Khofifah enggan merespons hal itu, Dia kemudian meminta jurnalis untuk bertanya ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panuntun.

"Iki (ini) loh Pak Sigit, Pak Sigit, Pak Sigit di BPKAD. Pak Sigit saja. Kalau Dewan kan kebijakannya di Dewan lah," ujar mantan Menteri Sosial RI ini.

Sementara itu, Sigit mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan, evaluasi atau mengkaji ulang besaran tunjangan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim tersebut.

"Belum sampai ke sana," kata Sigit.

Publik belakangan tengah menyoroti tingginya besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPR RI. Hal itu kemudian memicu gelombang demonstrasi di banyak daerah di Indonesia.

Ternyata tunjangan serupa juga didapatkan anggota dan pimpinan DPRD di daerah. Salah satunya DPRD Jatim.

Besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang tergantung strata jabatan yang diatur dalam keputusan gubernur.

Di luar tunjangan perumahan, Anggota DPRD Jatim juga mendapat tunjangan transportasi dengan nilai yang sama antara anggota dengan pimpinan dewan sebesar Rp20.850.000 per orang. Rincian itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan terkait tunjangan yang diterima anggota legislatif.

"Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif," ujar Musyafak di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (9/9).

Menurut Musyafak, hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat atau kementerian dalam negeri terkait evaluasi regulasi terkait besaran tunjangan anggota dewan.

"Kita yang penting tidak melanggar aturan," katanya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |