Komisi III Audiensi Korban Investasi Bodong Koperasi BLN di Jateng

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR menerima audiensi dengan sejumlah korban dan aparat kepolisian untuk membahas kasus investasi bodong yang menelan puluhan ribu korban di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Kasus tersebut menyeret Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang kini telah menetapkan satu orang, yakni Kepala Kantor Cabang BLN Salatiga berinisial D sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terima kasih sekali ya Pak Dirreskrimsus, jauh-jauh dari Jawa Tengah, temen-temen juga untuk kita cari solusi masalah ini," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengawali rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Rapat dihadiri sejumlah perwakilan korban yang didampingi tim kuasa hukum hingga Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto.

Dalam paparannya, Djoko mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima 75 aduan dalam kasus tersebut dari perkiraan korban mencapai puluhan ribu.

Selama proses penyidikan sejak Agustus 2025 lalu, Djoko menyebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia yakni Kepala Cabang BLN Salatiga, yakni Daliyati, meski hingga kini belum ditahan.

"Ini anatomy of crime yang berkaitan dengan LP yang ada di Salatiga yang ini sampai dengan sekarang sudah kami jadikan satu tersangka Kepala Cabang atas nama Saudari Daliyati," ujar Djoko.

Selain telah menetapkan tersangka, kata Djoko, pihaknya juga telah menyegel BLN di Salatiga pada Kamis (5/3), sebagai satu dari beberapa kantor BLN di Jateng. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan elektronik hingga dokumen.

Dalam kasus itu, kata Djoko, tersangka memberikan iming-iming keuntungan sebesar 4,7 persen per bulan, dan jumlahnya bisa mencapai 100 persen dalam setahun.

"Modusnya seperti tadi disampaikan nasabah, menawarkan produk simpanan, dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan janji atau iming-iming bunga yang tinggi 4,17 persen per bulan," kata Djoko.

Kesimpulan rapat

Sementara itu, rapat menghasilkan sejumlah poin kesimpulan, antara lain meminta Polda Jawa Tengah menahan Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.

Selain memberi kepastian hukum, Komisi III juga meminta Polda Jateng melakukan upaya pemulihan kerugian para korban melalui penelusuran, penyitaan, perampasan atau pengembalian aset.

"Komisi III DPR RI meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan Posko Pengaduan Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN)," ujar Habib membacakan kesimpulan rapat.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |