Komnas Perempuan Desak Fadli Zon Minta Maaf Sebut Perkosaan 1998 Rumor

9 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon menarik pernyataannya karena menyangkal peristiwa perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998. Fadli juga didesak minta maaf.

"Komnas Perempuan mendorong agar Fadli menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman Komnas Perempuan, Minggu (15/6).

"Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat," tegas Sondang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Komnas Perempuan, hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998, ditemukan adanya pelanggaran HAM yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

"Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998," katanya.

TPGF tersebut dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.

Pembentukan itu merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yakni pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM yang telah menyimpulkan ada bukti permulaan cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas," ungkap Dahlia.

Komnas Perempuan, sambung Dahlia, mengingatkan Fadli bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya, menurut dia, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.

"Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas," ucap Dahlia.

Sebelumnya, dalam video wawancara "Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah" yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Fadli menyampaikan dua pernyataan yang sangat bermasalah.

Ia menyatakan tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa 1998. Kemudian Fadli mengklaim informasi tersebut hanya rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.

Sontak pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, satu di antaranya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 547 pihak baik organisasi maupun individu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |