Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Bui

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 - 2024.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Fitrianti disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tegasnya mengutip Antara, Rabu (4/2)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa lainnya Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, dan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |