Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi bukan masalah berani atau tidak, melainkan kebutuhan penyidik dalam melengkapi bukti penanganan perkara yang sedang dikerjakan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi perihal waktu pemanggilan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Ukuran kami melaksanakan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi, murni adalah kecukupan alat bukti," kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan penyidik masih fokus untuk memverifikasi jumlah uang yang dipungut bupati Kuansing dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD). KPK menduga sebagian uang tersebut ditukar ke dolar Singapura untuk diserahkan ke Raja Juli.
Uang itu yang kemudian dikembalikan Raja Juli kepada bupati, dan akhirnya dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi ke KPK. Namun, KPK menolak laporan tersebut.
"Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi, kan saat ini penyidikan tetap masih berjalan nih dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," ucap Taufik.
Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/dal)

















































