CNN Indonesia
Minggu, 09 Nov 2025 13:40 WIB
KPK mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Asep menjelaskan pendalaman yang akan dilakukan KPK terhadap pengadaan di Kabupaten Ponorogo adalah terkait dugaan penyimpangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan pada tahap penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Selain Sugiri, tiga tersangka lainnya adalah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, tersangka penerima suap adalah Sugiri bersama Agus. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri bersama Yunus. Sementara tersangka pemberi suap Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri. Sementara tersangka pemberi suap Yunus.
(antara)

















































