KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi mengaku didalami penyidik KPK mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa sebagai saksi, Kamis (25/9).

Hamdi dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut," kata Hamdi setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Membahas) kebijakan untuk tambahan kuota," tambah dia.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik mendalami apakah pertemuan tersebut terjadi sebelum atau sesudah penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai pembagian kuota haji tambahan.

SK dimaksud yakni SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas.

SK tersebut mengatur pembagian kuota sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

"Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK, itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK," ucap Asep saat dikonfirmasi, Jumat (26/9).

Penyidik, tambah Asep, juga mendalami hal lain yang turut dibahas dalam pertemuan antara Hamdi dengan Yaqut tersebut.

"Jadi, kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu, ada pembicaraan," imbuhnya.

Apabila pertemuan tersebut terjadi setelah SK pembagian kuota haji tambahan terbit, KPK akan mendalami aliran uang diduga hasil korupsinya.

"Jadi, kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan dan kita perkuat dengan bukti-bukti," kata Asep yang merupakan jenderal polisi bintang satu tersebut.

Ini merupakan kali kedua Hamdi diperiksa sebagai saksi. Di pemeriksaan pertama, tepatnya pada Jumat (19/9), dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam.

Hamdi mengatakan penyidik saat itu menanyakan dirinya perihal tugas dan fungsi Bendahara Amphuri.

Adapun lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak. KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |