KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Bertahap, Jumlah Masih Dihitung

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang terkait kuota haji tambahan secara bertahap. Nominal masih dihitung.

"Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/9).

Budi belum bisa berbicara dari mana asal uang tersebut. Penyidik, kata dia, masih terus mendalami hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan detail dari mananya nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.

Terhadap Khalid, Budi menjelaskan penyidik mengonfirmasi perihal kepemilikan biro haji yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus.

"Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses mendapatkan kuota haji khusus itu," kata Budi.

"Ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi, kita akan cek apakah keterangan-keterangan yang disampaikan tersebut klop," ucapnya lagi.

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan atau travel haji.

Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |