CNN Indonesia
Rabu, 23 Jul 2025 12:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, Yuddy Renaldi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan, Rabu (23/7).
Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB. Dia turut didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Yuddy Renaldi sebagai eks Direktur Utama Bank BJB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (23/7).
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik terhadap Yuddy, dan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Para tersangka lain dimaksud ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, Yudhi baru saja diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Dia berstatus tahanan kota.
Di samping Yudhi, Kejaksaan Agung juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka ialah Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021 Pramono Sigit.
Kemudian Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).
(fra/ryn/fra)