Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan uang tersebut masih berada dalam penguasaan ZA hingga kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.
"Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ucap Taufik.
"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," sambungnya.
Saat dikonfirmasi soal pemeriksaan anggota Pansus Haji, Taufik menyatakan semua itu tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Apakah anggota Pansus perlu dilakukan panggilan, itu saya kembalikan lagi tergantung kebutuhan penyidikan. Tapi kami pastikan begini, mulai dari penyelidikan sebenarnya kita sudah menggunakan hasil yang dikirim oleh Pansus. Jadi, kita mempelajari dokumen Pansus itu sejak dari penyelidikan," tutur Taufik.
"Sehingga penyidik pun karena kita tahu di KPK dari mulai penyelidikan penyidik sudah ikut, sehingga kita tahu apa yang dihasilkan oleh Pansus. Artinya, dinamika-dinamika seperti apa di Pansus itu sudah kita ketahui," katanya.
Respons Komisi VIII DPR
Terkait dugaan aliran uang dari Yaqut ke Pansus Hak Angket soal Haji, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang beberapa waktu lalu mengaku tak tahu menahu soal temuan KPK tersebut.
Kepada wartawan pada 13 Maret lalu, Marwan bilang pihaknya hanya menjalankan pansus yang saat itu dipimpin Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saya saja," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (13/3).
Marwan yang juga politikus PKB kala itu mengaku kaget dengan temuan KPK soal dugaan aliran dana dalam kasus yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengaku kala itu hanya fokus menjalankan tugas di pansus, dengan mengumpulkan sejumlah temuan berdasarkan hasil penyelidikan di Mekah, Arab Saudi.
"Tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH, itu saya kira," kata Marwan.
Temuan pansus DPR kala itu salah satunya mengungkap dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 2023. Dari ketentuan pembagian masing-masing 92 persen untuk haji regular dan 8 persen haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Menurut KPK, ada dugaan uang fee yang diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar USD$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf khusus Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK.
Namun, menurut KPK, sebagian uang fee diduga masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
KPK mengungkapkan bahwa uang yang masih ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang dikenal atau diketahui Yaqut.
Empat tersangka
Dalam kasus kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Para tersangka itu adalah Yaqut, staf khususnya yang yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Namun, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































