Kronologi Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut Jerat Kadis PUPR dan Pejabat PU

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

"Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal dari informasi tersebut, KPK melakukan pemantauan. Hingga pada awal pekan ini, KPK mendapatkan informasi adanya kemungkinan pertemuan dan penyerahan uang antara pihak swasta dengan pihak Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Asep menceritakan pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG bersama dengan Topan Obaja Putra
Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut serta Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gn. Tua lainnya melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek Rp157,8 miliar.

"KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran," ujar Asep.

Lalu pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.

Sedangkan untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening," katanya.

Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Kemudian terkait pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Akhirun dan Rayhan diduga memberikan uang sebesar Rp120 juta kepada Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," katanya.


Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut, kata Asep, diduga bahwa Akhirun dan Rayhan telah memberi sejumlah uang untuk proyek di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sedangkan Topan dan Rasuli selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Sumut. Kemudian Heliyanto selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Asep menyebut dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/6), tim penindakan KPK selain menangkap 6 orang, termasuk mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta.

"Diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap proyek jalan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Topan, Rasuli dan Heliyanto, diduga sebagai penerima suap. Kemudian Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap.

Topan salah satu tersangka merupakan Kadis PUPR Sumut yang baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025 lalu. Topan diduga menjadi orang kepercayaan Bobby sejak menjabat Wali Kota Medan.

(fra/fby/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |