Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa membeberkan kronologi hilangnya Pesawat ATR 42-500 PK-THT rute penerbangan Yogyakarta-Makassar.
Lukman menjelaskan Dirjen Perhubungan Udara menerima laporan awal terkait hilangnya kontak pesawat yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT) pada Sabtu (17/1).
Pesawat buatan Tahun 2000 dengan nomor seri 611 itu melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta Adi Sucipto (JOG) menuju Makassar Sultan Hasanuddin (UPG), dengan pilot Kapten Andy Dahananto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar," ucap Lukman dalam keterangannya.
Namun, dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
ATC lalu menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur.
"Setelah penyampaian arahan terakhir oleh ATC, komunikasi dengan pesawat terputus," ujar dia.
Setelahnya ATC pun mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kemudian AirNav Indonesia Cabang MATSC segera melakukan koordinasi dengan Rescue Coordination Center Basarnas Pusat serta Kepolisian Resor Maros melalui Kapolsek Bandara guna mendukung langkah pencarian dan pertolongan.
Berdasarkan informasi awal ihwal kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang sekitar 8 kilometer dengan kondisi cuaca di sekitar area dilaporkan sedikit berawan.
"Adapun jumlah orang di dalam pesawat dilaporkan sebanyak 10 orang, terdiri atas tujuh awak pesawat dan tiga penumpang," ujar dia.
Pesawat itu diduga hilang kontak di kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
Hingga kini Basarnas telah terjun ke lokasi dan tengah melakukan pencarian.
(mnf/isn)














































