Lawan Petugas dan Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Sabtu, 20 Des 2025 06:21 WIB

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi diduga melawan petugas KPK saat hendak ditangkap dalam OTT 18 Desember lalu. KPK akan memasukkan Tri Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi diduga melawan petugas KPK saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 18 Desember lalu.

Tri Taruna yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan itu hingga saat ini masih melarikan diri. KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," imbuhnya.

Asep mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencarian Tri Taruna.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," kata Asep.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

(ryn/ptr)

Read Entire Article
| | | |