Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian ESDM bakal memberlakukan program LPG 3 kilogram (Kg) satu harga tahun ini. Pembeliannya wajib menggunakan KTP.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur pendistribusian LPG 3 kg ini agar tepat sasaran.
"Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode dalam tayangan Youtube Kementerian ESDM 'Bukan Abuleke' yang dikutip Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru khusus untuk mengatur LPG satu harga ini. Pasalnya, aturan lama yang terbit pada 2009 sudah tidak relevan.
"Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi, namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG," ujarnya.
Laode membocorkan ketentuan lain yang akan ada di aturan baru adalah mengenai pengaturan kelompok masyarakat atau desil yang boleh menikmati LPG subsidi. Tidak ada pasal yang menegaskan kelompok tertentu tidak boleh membeli.
"Kalau diregulasi sebelumnya, kita itu sebenarnya tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur. Dari ketentuan sebelumnya kita cuma menghimbau bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya beli tabung yang bukan 3 kilo lagi," ujarnya.
Pada aturan baru, pemerintah akan menegaskan kelompok masyarakat menengah ke atas dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Caranya, dengan pendataan KTP yang sudah dilakukan dan masyarakat wajib membawa identitas tersebut saat membeli.
"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu," terangnya.
Begitu juga dengan kelompok penyalurannya. Dalam hal ini, pemerintah akan mentertibkan agar kelompok yang bisa membeli LPG 3 kg benar-benar kelompok yang berhak.
"Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub-pangkalan," pungkasnya.
(ldy/sfr)















































