Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan sejumlah strategi penyelamatan bank menghadapi risiko krisis. Langkah ini disiapkan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di tengah meningkatnya risiko ekonomi global dan domestik pada 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan kondisi saat ini masih dalam kategori 'normal waspada', tetapi kewaspadaan diperketat seiring dinamika nilai tukar, pasar keuangan, serta ketidakpastian geopolitik.
"Normal itu kondisi normal. Tidak ada bank gagal, tidak ada sektor keuangan yang signifikan. Ada beberapa riak-riak seperti beberapa lah BPR-BPR yang jatuh. Nah tetapi kedepannya waspada. Jadi pada itu kondisi 2026 itu akan lebih berisiko ketimbang 2025. Jadi ya saya ingin ingatkan supaya nasabah dan bank mematuhi ketentuan dari regulator. Itu OJK dan LPS," ujar Anggito dalam wawancara bersama CNN Indonesia Business, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Strategi LPS untuk menghadapi potensi krisis perbankan, salah satunya, dengan memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.
Menurut Anggito, forum tersebut secara rutin memantau perkembangan ekonomi global dan nasional, termasuk potensi downside risk terhadap sektor keuangan.
"Selalu, setiap hari kita itu mendapatkan update, ya. Dan kita mendiskusikan itu setiap hari. Tadi saya sudah baca beberapa update dari sekretariat. Dan kemudian kita diskusi mengenai langkah-langkahnya, seperti apa, kalau itu ada downside risk," jelasnya.
Secara teknis, LPS juga terus melakukan surveillance terhadap kondisi perbankan, termasuk memantau profil simpanan, penyaluran kredit, perilaku rekening nasabah, hingga aspek keamanan siber. Jika ditemukan bank dengan indikator risiko meningkat, LPS akan berkoordinasi dengan OJK sebagai otoritas pengawas untuk langkah penanganan dini.
Strategi kedua, memperkuat dana jaminan dan dana krisis. Dari sisi pendanaan, LPS mencatat total aset mencapai sekitar Rp275 triliun pada 2025 dan ditargetkan mendekati Rp300 triliun tahun ini. Dana tersebut berasal dari premi penjaminan bank dan hasil pengelolaan investasi, termasuk di surat berharga negara dan instrumen syariah.
Sesuai amanat Undang-undang, LPS menargetkan rasio dana penjaminan ideal sebesar 2,5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Tak hanya itu, LPS juga mulai mengumpulkan dana khusus untuk penanganan krisis perbankan sejak 2025. Dana tersebut diproyeksikan menjadi bantalan tambahan apabila terjadi restrukturisasi bank dalam situasi krisis sistemik.
"Itu untuk mekanisme apabila ada restrukturisasi perbankan dalam keadaan krisis," kata Anggito.
Strategi ketiga, menyiapkan skema bail-in hingga penyertaan modal. Dalam skenario penyelamatan bank, Anggito menjelaskan LPS telah menyiapkan berbagai opsi resolusi, mulai dari bail-in, merger atau akuisisi oleh bank lain, hingga penyertaan modal sementara.
Skema bail-in atau pelibatan pemegang saham dan kreditur dalam penyerapan kerugian juga menjadi bagian dari protokol resolusi krisis yang telah disiapkan. Langkah ini diharapkan meminimalkan penggunaan dana publik serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Anggito menegaskan opsi likuidasi atau pembubaran bank merupakan opsi terakhir yang bakal diambil setelah berbagai strategi penyelamatan dilakukan.
"Lukuidasi kan opsi terakhir. Untuk kita melakukan berbagai macam opsi. Mulai dari bail-in, sampai dengan penyertaan modal," ujarnya.
Konsolidasi BPR Berlanjut
Di segmen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS, LPS mencatat tren konsolidasi dalam beberapa tahun terakhir. Dari sekitar 2.000 BPR/BPRS pada 2022, kini tersisa sekitar 1.500-an akibat merger, akuisisi, maupun pencabutan izin usaha.
Dalam lima tahun terakhir, rata-rata terdapat sekitar 10 BPR/BPRS yang direstrukturisasi atau dilikuidasi setiap tahun.
Meski demikian, Anggito menilai BPR tetap memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah dan UMKM karena kedekatannya dengan masyarakat.
"BPR itu kan dekat dengan nasabah ya. Lokasinya di kampung-kampung, di desa-desa, di kaupaten-kaupaten gitu ya, itu dekat dengan nasabah. Sehingga nasabah itu bisa cepat memperoleh akses pada perbankan," ujarnya.
Imbauan untuk Nasabah dan Industri
LPS mencatat jumlah rekening yang dijamin mencapai sekitar 665 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening perbankan nasional per akhir 2025.
Anggito mengimbau masyarakat untuk memastikan simpanannya memenuhi ketentuan tingkat bunga penjaminan dan batas maksimal penjaminan agar tetap terlindungi. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.
"Jangan terbuai dengan iming-iming. Iming-iming, investasi bodong. Kemudian program-program dana yang tidak pasti apakah itu iming-iming yang berlebihan. Memberikan bunga atau memberikan bagian asur yang berlebihan. Kemudian tidak ada izinnya. Atau ada izin tapi dipakai untuk kegiatan yang lain. Jadi itu juga harus dimastikan ya," pungkasnya.
LPS menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan koordinasi dengan OJK dan otoritas lain, peningkatan dana penjaminan, serta kesiapan protokol resolusi krisis guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
(lau/pta)


















































