Malaysia Tolak Permintaan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Malaysia menolak permohonan eks Perdana Menteri Najib Razak untuk menjadi tahanan rumah, Senin (22/12).

Dengan demikian, Najib akan tetap menjalani sisa hukuman bui enam tahun di Penjara Kajang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Pengadilan Tinggi Alice Loke Yee Ching memutuskan klaim Najib soal perintah tambahan mantan Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah untuk penahanan rumah tidak sah dan tak bisa dilaksanakan.

"Penggunaan wewenang pemberian pengampunan bukanlah pengecualian. Wewenang itu harus digunakan dalam kerangka hukum yang menyediakan perlindungan dan batasan dalam konstitusi," kata Alice, dikutip Channel NewsAsia.

Dia mengatakan keberadaan perintah tambahan kerajaan tak diperdebatkan. Namun, hal tersebut tak diputuskan dalam pertemuan Dewan Pengampunan ke-61 pada Januari tahun lalu saat dewan setuju mengurangi hukuman Najib.

Klaim Najib soal perintah mantan raja juga tak mengikuti persyaratan yang tercantum dalam Pasal 42 Konstitusi Federal, yakni saat Yang Dipertuan Agong mengeluarkan perintah tambahan atau adendum untuk menempatkan Najib di bawah tahanan rumah.

"Perintah tambahan tersebut tidak dibahas atau diputuskan dalam rapat Dewan Pengampunan ke-61. Tidak ada kepatuhan terhadap Pasal 42, oleh karena itu perintah tersebut tidak sah," kata dia pada Senin (22/12), dikutip Malay Mail.

Lebih lanjut, Alice menjelaskan ini berarti pemerintah Malaysia tak punya kewajiban menegakkan perintah tahanan rumah.

Setelah keputusan itu, pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Najib mulai mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah sejak April 2024 usai masa hukumannya dipangkas hingga setengah.

Dewan Pengampunan, yang dipimpin oleh raja, mengumumkan pengurangan hukuman Najib pada 2 Februari tahun lalu.

Dia mengeklaim mantan raja Malaysia mengeluarkan perintah tambahan yang mengizinkan untuk menjalani sisa hukuman dengan menjadi tahanan rumah.

Najib mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 usai dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dakwaan tersebut terkait dengan transfer dana sebesar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening bank pribadi pada 2014-2014.

1MDB merupakan dana investasi negara yang didirikan Najib pada 2009.

Di kurun waktu aliran dana itu, dia sedang menjabat perdana menteri. Najib jadi PM Malaysia dari 2009 hingga 2018.

Akibat tindakan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta untuk Najib. Namun, Raja Malaysia saat itu, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin mengurangi hukuman menjadi enam tahun penjara dan denda RM50 juta tepat sebelum mengundurkan diri pada 30 Januari 2024.

(isa/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |