Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kooperatif setelah kembali mangkir dari panggilan penyidik hari ini.
"Saksi yang dipanggil saudara RBT [Rudy Tanoe] kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/8) malam.
"Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan Rudy Tanoe sangat penting untuk melengkapi konstruksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"Tentunya setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga mempunyai peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tepatnya per Februari lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini merupakan pencegahan kedua.
Perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang) dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021-sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha) sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.
Sementara itu, pada Senin, 15 Desember 2025 lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilan Rudy Tanoe.
KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud.
Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka lewat Praperadilan yang diajukannya.
(ryn/fra)


















































