Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri membawa sejumlah bukti baru untuk diajukan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi Asabri.
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan bukti-bukti yang dibawa itu bakal menunjukan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri selama menjabat.
"Novum (bukti baru berupa) laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa menerangkan terkait bukti laporan keuangan itu berisi laporan keuangan Asabri tahun2011-2015 yang telah diaudit oleh akuntan publik dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan keuangan itu, Deolipa mengklaim akan terbukti bahwa pendapatan Asabri mengalami peningkatan yang terbilang signifikan di tahun 2011.
"Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar," ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Deolipa, negara juga tetap menerima dividen ratusan miliar rupiah tiap tahunnya yang disetor melalui Kementerian BUMN ke kas negara.
Kemudian, kata Deolipa, hasil audit BPK terhadap Asabri di bawah kepemimpinan Adam Damari juga selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Jadi tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan dalam periode masa kepemimpinannya tersebut," ucap dia.
Deolipa pun mempertanyakan soal kerugian Asabri yang menjadi dasar penuntutan terhadap Adam Damiri. Pasalnya, kerugian Rp2 triliun yang disebut dialami Asabri itu merupakan imbas dari nilai saham yang fluktuatif.
"Jadi pada masa kepemimpinan Adam Damiri, Asabri membeli saham dari pihak ketiga dan pada saat tersebut dalam posisi risiko tinggi dan turun, tapi itu bukan suatu yang pasti, jadi masih fluktuatif, karena namanya saham kan turun naik, ketika turun dianggap rugi tapi ketika naik dianggap untung," tuturnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut pihaknya juga memiliki bukti baru berupa mutasi rekening. Bukti ini, menurut Deolipa, bakal memperlihatkan bahwa tidak ada aliran dana dari Asabri yang masuk ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
"Transaksi yang tercatat pada 2017-2018 dan 2010 murni adalah pengembalian hutang pribadi kepada Adam Damiri dalam konteks bisnis yang berbeda, yang tidak ada kaitannya dengan Asabri. Jadi bukan dana dari Asabri juga dan bukan dari afiliatornya," kata dia.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi Asabri.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta diketahui menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri.
Majelis hakim banding menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama dalam penjatuhan pidana penjara belum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Putusan tersebut diketok pada 19 Mei 2022 dengan komposisi Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso; Artha Theresia; Anthon R Saragih; dan Hotma Maya Marbun.
Meski hukuman Adam dikurangi di tingkat banding, vonis ini masih lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(dis/dal)