Maraton Stafsus Nadiem Diperiksa Kasus Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

16 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sepekan ini secara maraton memeriksa tiga stafsus atau orang dekat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tiga orang tersebut yang disebut turut memberi masukan untuk proyek pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini," kata Harli, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang diperiksa yakni Fiona Handayani pada Selasa (10/6) dan Ibrahim Arief yang diperiksa pada Kamis (12/6). Belakangan Ibrahim menegaskan statusnya bukan sebagai stafsus, melainkan konsultan teknologi.

Sementara, satu nama lain, Jurist Tan mangkir pada Rabu (11/6) dan minta dijadwalkan ulang.

Fiona merupakan mantan stafsus Nadiem bidang isu-isu strategis. Fiona merupakan lulusan Teknik Industri ITB dan Magister Inovasi Sosial dan Kewirausahaan Northwestern University.

Dia juga pernah menjadi analis di McKinsey & Company, serta pernah menjabat sebagai staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial pada masa Gubernur Ahok.

Fiona bungkam saat dimintai keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Indra Sihombing.

Sebelum hadir untuk menjalani pemeriksaan, Kejagung lebih dulu menggeledah apartemen Fiona di Kuningan Place. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Sementara nama lainnya adalah Jurist Tan yang mangkir pada panggilan pertama dan akan dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Selasa (17/6). Saat mendampingi Nadiem, Jurist Tan merupakan Stafsus bidang pemerintahan.

Jurist dikenal dalam dunia startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Jurist memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Sama halnya Fiona, penyidik juga sempat menggeledah apartemen Jurist di The Orchard Satrio, Ciputra World 2.

Satu nama terakhir yang ikut diperiksa dalam kasus tersebut yakni, Ibrahim Arief. Dia hadir memenuhi panggilan penyidik di gedung bundar Kejagung pada Rabu (12/6) mengenakan stelan batik.

Arief bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media sebelum menjalani pemeriksaan.Namun, setelah 13 jam menjalani diperiksa, kuasa hukum Arief, Indra Sihombing, mengklaim kliennya tidak pernah menjadi stafsus eks Mendikbud Mendikbud Nadiem. Dia menyebut Arief hanya sebatas menjadi konsultan teknologi.

"Beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian," kata Indra.

Belum ada tersangka

Sejak naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei lalu, hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa total 28 saksi, termasuk ketiga mantan pembantu Nadiem itu. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

Penjelasan Nadiem

Nadiem telah angkat suara merespons dugaan tindak pidana korupsi dalam programnya itu. Dia mengaku kaget program pengadaan laptop chromebook di eranya kini tengah diusut oleh Kejagung.

Ia mengklaim seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit dan pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Ia juga menyatakan pengadaan laptop chromebook periode 2019-2022 dilakukan bagian dari upaya mitigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia. Tujuannya, untuk mencegah bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran di masa pandemi.

"Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," kata Nadiem.

Ia mengatakan tim di Kemendikbudristek awalnya melakukan kajian mengenai perbandingan antara chromebook dan operating system lainnya.

Nadiem mengatakan dari laporan yang diterimanya, harga laptop chromebook lebih murah 10-30 persen dari lainnya.

"Bukan hanya itu saja, operating system ChromeOS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," ujarnya.

Nadiem juga menjelaskan soal uji coba pengadaan laptop. Dia mengakui sebelum periode dirinya menjabat, ada uji coba laptop chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Sementara saat menjabat, ia mengatakan Kemendikburistek membuat kajian pengadaan laptop chromebook yang ditargetkan bukan untuk daerah 3T.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet," ujarnya.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |