Mari Elka Kritik DJP Cuma 'Berburu di Kebun Binatang': Anda Tak Kerja

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu keras mengkritik salah kaprah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal masalah perpajakan Indonesia.

Ia menegaskan target DJP seharusnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bukan fokus pada besaran penerimaan (revenue). Namun, kondisi sistem perpajakan di Indonesia saat ini justru berjalan sebaliknya.

"Fakta bahwa targetnya (DJP Kemenkeu) adalah revenue, itu berarti 'berburu di kebun binatang'. Anda melakukan intensifikasi, tidak bekerja, hanya memungut pajak dari orang sama yang akan membayar lebih banyak," kritik Mari dalam Indonesia Update di YouTube ANU Indonesia Project, Jumat (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak jarang, Mari melihat para wajib pajak tersebut dijatuhkan denda. Sengketa perpajakan imbas kebijakan 'berburu di kebun binatang' pada akhirnya merembet hingga pengadilan.

Mari juga secara spesifik menyoroti jatuhnya tax ratio Indonesia. Pada semester I 2025, rasio pajak Indonesia hanya 8,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan capaian tax ratio di kawasan ASEAN bisa tembus 16 persen.

Ada beberapa masalah perpajakan yang menghantui Indonesia. Menurut Mari, salah satunya adalah efisiensi dari sistem administrasi perpajakan. Ia tak berbicara lantang apakah masalah tersebut mengarah pada coretax atau bukan.

"Lalu, ada masalah struktural. Sebagian besar perekonomian kita dari sektor informal yang tidak dikenakan pajak. Ada banyak pengecualian dalam sistem perpajakan, itu berarti kebocoran. Untuk UMKM, ambang batasnya sangat tinggi agar bebas pajak. Dibandingkan dengan negara lain, angkanya empat kali atau lima kali lebih tinggi," tuturnya.

Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM di Indonesia memang hanya 0,5 persen. Tarif tersebut berlaku untuk usaha 'wong cilik' yang pendapatan atau omzet per tahunnya tak melebihi Rp4,8 miliar.

Wakil dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan itu kemudian mengutip studi dari Bank Dunia yang mengatakan Indonesia sejatinya sanggup mengerek tax ratio dari kisaran 10 persen ke 16 persen.

Salah satu caranya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, di mana diklaim bisa menambah tax ratio sebesar 3,7 persen. Oleh karena itu, Mari menyebut pemerintah fokus pada Government Technology (GovTech) yang dianggap mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Di lain sisi, Mari mengatakan ada potensi tambahan 2,7 persen pada tax ratio berkat perubahan kebijakan pajak di Tanah Air.

"Entah itu menaikkan pajak, menerapkan pajak kekayaan, atau menurunkan ambang batas pajak (UMKM) yang secara politik rumit, serta memperluas basis pajak. Jadi, sebenarnya kita bisa kembali ke angka 16 persen (tax ratio) jika menerapkan semua kebijakan itu," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
| | | |