Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerima sekitar 600 laporan pengaduan dari masyarakat hanya dalam waktu satu minggu setelah uji coba kanal 'Lapor Menaker'.
Menurutnya, sebagian besar aduan tersebut berkaitan dengan persoalan pengupahan, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dalam fase uji coba seminggu ini, kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan sebagian besar berasal dari pekerja," ujar Yassierli dalam konferensi pers Launching Aplikasi Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jakarta, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli mengatakan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pengawas ketenagakerjaan akan menangani laporan yang menjadi domain langsung kementerian.
Sementara itu, apabila ada aduan lain akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, atau kota, hingga ke BPJS Ketenagakerjaan dan bahkan desk ketenagakerjaan Polri jika diperlukan.
"Ini nanti kita tindak lanjuti, mana yang menjadi domain langsung kita di level kementerian bersama pengawas ketenagakerjaan, mana yang oleh kepala dinas provinsi, kabupaten, kota, atau BPJS Ketenagakerjaan, dan ada juga yang bisa kita follow up di desk ketenagakerjaan Polri," jelasnya.
Menurut Yassierli, peluncuran 'Lapor Manaker' bertujuan untuk membuka akses komunikasi yang lebih luas antara masyarakat dengan pemerintah, khususnya dalam isu-isu ketenagakerjaan. Melalui kanal ini, semua aduan dapat disalurkan secara resmi dan terpusat, termasuk laporan yang sebelumnya sering disampaikan lewat media sosial seperti Instagram.
"Kami berharap semua kanal itu bisa tersatukan di Lapor Manaker. Ini adalah upaya kami membuka sekat informasi dari masyarakat," kata Yassierli.
Ia juga menegaskan, seluruh identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi memberikan rasa aman bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.
"Kita tahu banyak hal yang harus kita dengar langsung dari masyarakat. Karena itu, dalam Lapor Manaker ini kami juga sudah menjamin kerahasiaan identitasnya," terangnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kanal pelaporan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga pemerintah daerah.
Sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai penting agar penegakan hak-hak pekerja dapat berjalan optimal.
"Semangat kita adalah hadir di tengah masyarakat dan memastikan persoalan ketenagakerjaan bisa kita tangani secara cepat dan transparan," tutup Yassierli.
(ldy/dhf)
















































