Mendikti soal Polisi Sita Buku Usai Demo: Buku Harus Sesuai Ketentuan

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, menanggapi tindakan kepolisian yang menyita sejumlah buku dari para terduga pelaku kasus rentetan demonstrasi berujung ricuh di banyak daerah di Indonesia, sepanjang akhir Agustus 2025.

Brian menekankan buku haruslah sesuai dengan aturan dan nilai kebangsaan. Ia menegaskan, pemerintah berharap tidak ada buku yang bertentangan dengan kepentingan bangsa Indonesia.

"Ya buku tentu harus sesuai dengan ketentuan ya. Kalau nanti apa buku-buku yang tidak sesuai dengan bangsa kita dan sebagainya ya kita berharap tidak ada seperti itu," kata Brian, usai meresmikan tujuh gedung Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung soal kritikan publik terkait langkah kepolisian tersebut, ia belum bisa menentukan apakah menyita buku merupakan dugaan pembatasan kebebasan akademik atau bukan. Brian mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Saya harus cek lagi ya bukunya seperti apa, tapi kan sejauh ini dari kami belum ada evaluasi tentang buku tersebut begitu ya," ucapnya.

Brian juga menegaskan, mahasiswa tentu tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, ide dan demonstrasi, sepanjang hal itu dilakukan sesuai aturan.

"Ya, tapi tentunya kita berharap adik-adik mahasiswa kita dapat apa menyampaikan gagasan ide secara baik sesuai ketentuan yang ada," kata dia.

Meski demikian, Brian mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai penyitaan buku oleh polisi dari sejumlah orang yang ditangkap usai rentetan demonstrasi akhir Agustus 2025.

"Oh, saya belum dapat informasi ya, nanti saya cek seperti apa, oke. Saya tidak tahu ya. Saya belum [tahu] mohon maaf, saya belum dapat informasi itu," pungkasnya.

Jajaran kepolisian daerah (Polda) di berbagai tempat tengah memproses kasus-kasus perusakan dan kerusuhan yang terjadi di tengah gelombang demokrasi di Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September lalu. Dalam proses itu, kepolisian pun melakukan penyitaan barang bukti, termasuk buku.

Penyitaan buku salah satunya dilakukan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan setidaknya 43 tersangka kerusuhan saat demo di Jakarta pada Agustus 2025.

Dari salah satu tersangka terduga penghasutan, Delpedro Marhaen, aparat mengamankan sejumlah barang, di antaranya buku dan banner diskusi hasil penelitian Lokataru Foundation. Hal itu ditemukan dalam penggeledahan kantor Lokataru pada 4 September 2025 lalu.

Kemudian di Polda Jabar, tim Ditreskrimum menangkap dan menetapkan 26 orang yang diketahui melakukan aksi anarkis saat aksi demo 29 Agustus 2025 sampai dengan 1 September 2025, sebagai tersangka. Dari beberapa barang bukti hasil temuan polisi yang berhasil diamankan di antaranya ada 28 buku.

Lalau Polda Jawa Timur (Jatim) dan jajarannya menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025. Sejumlah buku itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi saat gelombang demo di Indonesia pada Agustus lalu, termasuk di sejumlah wilayah Jatim.

Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah buku yang disita polisi itu dan ditampilkan dalam konferensi pers di antaranya adalah, 'Anarkisme' kumpulan esai dari Emma Goldman, dan 'Apa Itu Anarkisme Komunis' tulisan Alexander Berkman, ' Pemikiran Karl Marx' karya Franz Magnis-Suseno, 'Kisah Para Diktator' karya Jules Archer, dan 'Strategi Perang Gerilya Che Guevara'.

Terbaru, Polres Kediri Kota membekuk seorang pelajar SMA yang juga dikenal sebagai pegiat literasi berinisial FZ di rumahnya pada Minggu (21/9) malam. Selain menangkap, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita tiga buku, satu unit laptop serta sebuah ponsel milik FZ.

Penyidik mengeklaim, FZ telah aktif membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif sejak 2024. Flayer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |