Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk melapor jika ada rumah sakit yang menolak melayani pasien katastropik atau kronis yang dihapus dari penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," kata Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia mengaku akan menegur jika ada rumah sakit yang menolak melayani pasien katastropik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya," katanya.
Budi menjelaskan penyakit katastropik bukan hanya yang butuh cuci darah. Ia mengatakan ada penyakit kanker yang butuh kemoterapi dan penyakit lainnya.
"Ada yang stroke sama jantung, itu juga mesti minum obat rutin. Ada anak-anak talasemia yang harus juga di apa? diinfus ya, darahnya juga harus di-treatment rutin. Itu, mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian," katanya.
"Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan," imbuh dia.
Budi mengatakan Kemenkes sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan.
"Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya. Artinya mereka bisa datang ke rumah sakit untuk dilayani seperti biasa," katanya.
(yoa/isn)

















































