Mentan Amran Ancam Tindak Produsen Jual Beras Premium Dicampur Medium

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak produsen beras yang tak mematuhi standar mutu.

Pasalnya Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan menemukan praktek pengoplosan beras. Dalam pengoplosan itu,  beras yang dijual dengan harga premium, ternyata isinya campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

"Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan," tegas Amran lewat keterangan tertulis, Senin (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujar Mentan Amran.

Amran juga mengingatkan seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi wajib melakukan registrasi produk beras.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Amran mengatakan ada enam alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi. Pertama, menjamin keamanan dan mutu produk.

Kedua, melindungi konsumen dari kecurangan. Dengan registrasi, konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

Alasan ketiga mendorong transparansi dan keterlacakan. Pasalnya produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

[Gambas:Video CNN]

Keempat, menjaga tata niaga dan persaingan sehat. Pasalnya hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

Kelima, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah. Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

Keenam, memastikan legalitas usaha. Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

(fby/agt)

Read Entire Article
| | | |