Denpasar, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengusulkan agar setiap kantor pemerintahan di Indonesia agar menyediakan tempat khusus untuk berunjuk rasa bagi masyarakat. Usulan tersebut, dia sampaikan untuk menanggapi adanya demonstrasi atau unjuk besar-besaran yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia beberapa waktu ini.
"Usulan saya. Ini judul sendiri saja. Usulan saya di masa yang akan datang kantor-kantor yang space-nya (ruangannya) besar. Seperti DPR RI itu, yang ada halaman besar itu, dibikinkan tempat untuk rasa," kata Menteri Pigai saat berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Jumat (12/9).
"Bukan panggung, maksudnya dibikin space untuk unjuk rasa. Tempat demokrasi center, jadi pusat demokrasi. Terutama kantor-kantor yang space-nya besar. Tapi kantor yang space-nya kecil, itu bisa unjuk rasa di tempat yang disediakan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, kantor yang tempatnya luas seperti Kantor DPR RI di Jakarta itu bisa dibuat untuk tempat unjuk rasa. Sehingga, saat masyarakat melakukan demonstrasi tidak di pinggir jalan dan mengganggu kenyamanan warga lainnya.
"Tapi kantor yang space-nya besar seperti DPR RI, kan halamannya luas itu. Jangan sampai masyarakat itu demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang. Karena itu, sebaiknya dibikin lagi halaman depan itu, dibuatkan supaya biar 1.000 dan 2.000 orang muat, baru berunjuk rasa," jelasnya.
Kemudian, dia juga meminta saat masyarakat melakukan unjuk rasa agar pimpinannya keluar untuk menemui masyarakat yang melakukan unjuk rasa.
"Pada saat unjuk rasa, pimpinannya keluar untuk menerima mereka dan wajib menerima. Ke depan itu kita harus bisa punya peraturan untuk setiap pengunjuk rasa, pimpinan kantor atau perwakilan harus terima (demonstran)," ujarnya.
"Jangan sampai close. Itu usulan saya ya. Tapi apakah berdasarkan peraturan Kementerian HAM atau kementerian mana, nanti kita harus cek. Tapi kalau disuruh kementerian HAM bikinkan peraturan menteri, saya mau saja," katanya.
Menteri Pigai juga menyatakan jika setiap unjuk rasa, siapapun pemerintahnya, apakah eksekutif, legislatif, yudikatif atau juga korporasi, pihak swasta, wajib menerima pengaduan atau menerima unjuk rasa.
"Tapi space-nya dibikin. Dia punya tempat, demokrasi center, pusat demokrasi. Jadi kalau dibikinkan pusat demokrasi, maka negara sudah menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, dan berkumpul," ujarnya.
"Right to assembly itu adalah memenuhi hak untuk berkumpul. Di mana assembly point-nya, tempat kumpulnya, maka negara yang menyediakan. Saya mengusulkan halaman besar depan DPR RI itu, dibikinkan untuk memenuhi right to assembly atau assembly point, tempat berkumpul, dalam konteks demokrasi, maka dibikinkan," lanjutnya.
Maka dengan adanya ruang unjuk rasa itu, supaya ke depan orang-orang yang demonstrasi tidak unjuk rasa di jalan raya. Karena menyampaikan pendapat, pikiran,
jangan membatasi hak orang untuk berjalan.
"Lalu lintas untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Karena itu ruang-ruang seperti ini dibikinkan. Kalau ada kantor DPR provinsi, kabupaten, kota, yang memang ruangnya sempit, tidak boleh dipaksakan. Tapi kalau ada halamannya besar, dibikinkan untuk memenuhi right to assembly. Tempat berkumpul orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, perasaan. Usulan saya cocok enggak?," tanyanya.
Ia mengatakan, bahwa usulan dari pribadinya dan nantinya tentu akan dikirimkan surat ke kementerian lembaga termasuk di daerah.
"Ini saya sekarang pertama dari Bali (memberi usulan ini). Karena saya tinggal di Bali, saya mengusulkan ide yang baik ini dari Bali. Karena saya sudah 7
tahun di Bali. Di Jakarta saya tinggal di rumah dinas, ini sekarang kamu nulis itu sudah usulan," katanya.
"Tapi saya akan kirim surat ke kementerian lembaga-lah, termasuk daerah. Itu kan namanya mengusulkan, kan usulan boleh. Tapi dengan ini sebenarnya sudah menjadi usulan," ujarnya.
(ugo/kdf/ugo)