OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon: Terindikasi Meresahkan sejak 2024

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Senin (9/2). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian tindakan pengawasan dalam memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Otoritas mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

"Sebelumnya OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank," kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib dalam keterangan resmi, Selasa (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan penutupan berawal dari kondisi BPR yang teridentifikasi memiliki permasalahan. OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.

"Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai," ungkap Agus.

Alhasil, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Itu karena, BPR memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan.

Upaya itu termasuk mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun, Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.

"Terkait hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon," ungkapnya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

Di samping itu, otoritas secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(ins/sfr)

Read Entire Article
| | | |