OJK Endus 8 Modus Fraud DSI Sejak Oktober 2025

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengindikasi adanya fraud atau kecurangan dalam seluruh kegiatan perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak Oktober 2025, dan langsung melaporkan ke Bareskrim.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan indikasi ditemukan setelah melakukan pemeriksaan langsung.

"Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," ujar Agusman dalam Rapat Komisi III, DPR RI, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, sebelum lapor ke Bareskrim, OJK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI dan pihak yang terafiliasi.

"13 Oktober (2025) sebelumnya kami juga minta tolong ke PPATK menelusuri itu, hanya beberapa hari setelah kami selesai memeriksakan di lapangan," jelasnya.

Agusman merinci, ada delapan modus yang dilakukan perusahaan sehingga terindikasi fraud. Pertama, DSI menggunakan data borrower rill untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk membeli dana baru.

Kedua, perusahaan pinjol tersebut mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.

Ketiga, perusahaan menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut bergabung.

"Jadi, lender dari dalam sendiri yang memancing," kata Agusman.

Keempat, menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari escrow  atau rekening penampungan dana lender.

Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau dikenal sebagai skema ponzi.

Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet, dan melakukan pelaporan tidak benar. Terakhir, melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi penyelenggara yang sesungguhnya, kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins)

Read Entire Article
| | | |