CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 19:42 WIB
Ketua DK OJK Mahendra Siregar menanggapi rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik calon debitur kredit perumahan FLPP. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik calon debitur kredit perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Mahendra mengatakan jumlah calon debitur yang tidak disetujui karena masalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sangat sedikit.
"Yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya terkait dengan debitur yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlah mereka yang masuk dalam kategori ini sangat kecil," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Mahendra menilai SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan kredit.
Ia mengatakan mayoritas calon debitur kredit FLPP ditolak karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan kredit.
Dari 103.261 permohonan kredit FLPP yang tidak disetujui, 42,9 persen akibat proses pengajuan yang tidak lengkap.
"Kemudian sebagian besarnya lagi adalah bagi mereka yang tidak masuk kriteria penerima FLPP," kata Mahendra.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan pihaknya telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan calon debitur yang terhalang akses KPR akibat catatan kredit kecil tersebut.
Rencana ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat memperoleh pembiayaan rumah karena kendala administratif di SLIK OJK.
(fby/sfr)














































